Min.co.id-Jakarta-Majelis Hakim MK menolak seluruh permohonan dari tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 atau pihak Pemohon, terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019, Tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 selaku pihak Termohon yang diketuai oleh Prof. Yusril Ihza mahendra, merayakan kegembirannya setelah hasil putusan menyatakan bahwa Jokowi-Ma’ruf Amin sah sebagai presiden dan wakil presiden Republik Indonesia periode 2019-2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019).(bis)