Min.Co.Id-Bandarlampung-Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim bertindak cepat. Hasilnya kunjungannya ke Teluk Lampung, kemarin Selasa (18/6/2019) menjadi bahan diskusi hangat dengan sejumlah instansi terkait hari ini, Rabu (19/6/2019) di Ruang Kerja Wakil Gubernur.
Pertemuan yang dihadiri Kepala Kantor KSOP Kelas I Panjang M. Syaiful dan Plt Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung, Makmur Hidayat tersebut mengkaji pengembangan Teluk Lampung sebagai Destinasi Wisata Kuliner.
Diungkapkan Wagub Nunik, keinginan tersebut sebagai tindaklanjut usai melihat kondisi sampah yang menumpuk di perairan Kepayang Teluk Lampung.
Untuk itu, Nunik ingin Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung berkolaborasi bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung dan Pemerintah Pusat untuk mewujudkan keinginan kawasan tersebut diubah menjadi tempat destinasi wisata kuliner.
“Saat berkunjung kesana, saya mencoba mempunyai ide dari masukan masyarakat tetapi dengan realistis dan simple untuk diwujudkan tetepi tidak merugikan masyarakat. Seperti lesehan, tempat hangout atau menjadikan tempat wisata kuliner,” ujar Wagub.
Menurut Nunik, tempat destinasi wisata kuliner tersebut nantinya cukup dibuat sederhana. “Tempat itu nantinya untuk dijadikan destinasi kecil atau destinasi sederhana saja sudah cukup. Targetnya juga masyarakat lokal atau masyarakat sekitar yang menikmati,” katanya.
Tetapi sebelum melakukan langkah tersebut, Nunik menginginkan bahwa prosedur dalam pembangunannya tidak melanggar aturan hukum yang berlaku.
Menurut Nunik, bila kawasan destinasi kuliner tersebut dapat terealisasikan, akan dapat menambah pendapatan masyarakat dikawasan itu sendiri.
“Bila kita sepakat untuk kolaborasi, warga Kota Bandar Lampung juga pasti tambah bahagia,” katanya.
Diketahui, kawasan Perairan Nelayan Kepayang, Sukaraja tersebut ada dibawah kewenangan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) kelas I Panjang.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor KSOP Kelas I Panjang M. Syaiful, mengatakan siap mendukung dan berkolaborasi bersama Pemprov Lampung dan Pemkot Bandar Lampung untuk mewujudkan hal tersebut.
Syaiful menganggap bahwa bila kawasan tersebut dibangun dilingkup KSOP Kelas I Panjang, tidak menyalahi aturan.
“Itu tidak melanggar dan setuju sekali untuk membangun destinasi wisata disana,” ujarnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung, Makmur Hidayat mengatakan akan menindaklanjuti permasalahan sampah yang terjadi untuk kemudian mewujudkannya menjadi kawasan destinasi kuliner.
“Sebelumnya kita harus menyelesaikan masalah sampah itu dan kita akan berkoordinasi bersama Pemkot Bandar Lampung,” katanya.(Humas Pemprov Lampung)