Min.Co.Id-Purwakarta-DPRD Purwakarta telah menyetujui untuk disahkannya dua raperda baru, yakni Raperda Perubahan atas Perda No. /2012 tentang kekayaan daerah dan Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (CSR). Hal itu disampaikan dalam rapat paripurna pembicaraan tingkat II, yang dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD Purwakarta H.Sarif Hidayat.
Ketua DPRD Purwakarta H. Sarif Hidayat menjelaskan, rapat paripurna kali ini merupakan tahapan akhir dari serangkaian pembahasan dalam rapat-rapat DPRD terhadap raperda pemerintah daerah dan raperda usul prakarsa DPRD. Namun, sesuai Pasal 9 ayat ( 1 ) PP No. 12/2018, raperda yang berasal dari DPRD dan Kepala Daerah, dibahas oleh DPRD dan Kepala Daerah untuk mendapatkan keputusan bersama.
”Dalam kontek itu Panitia Khusus DPRD bekerja sama dengan pemerintah daerah telah dapat melaksanakan tugas dan menyelesaikan pembahasan,” kata Sarif.
Dalam rapat paripurna yang digelar Jumat malam (14/6) lalu, di ruang rapat utama DPRD Purwakarta, juga disetujui antara Bupati dan DPRD tentang penarikan Raperda atas Perubahan Perda No 14/2012 tentang penyelenggaraan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern. Surat penarikan itu didasarkan pada surat Bupati No. 188.342/1854 Hukum perihal penarikan rancangan Perda, tertanggal 10 Juni 2019.
Sebelum disetujui, rapat paripurna terlebih dulu mendengarkan laporan H. Ade Ahmad sebagai juru bicara Pansus A, Fitri Maryani sebagai juru bicara Pansus B, dan Ujang Rosadi sebagai juru bicara Pansus C. Setelah itu, dilanjutkan dengan pemandangan juru bicara fraksi-fraksi DPRD.
Dalam pendapat akhir Bupati yang diwakili Wakil Bupati H Aming menuturkan, secara keseluruhan substansi kedua raperda tersebut dapat dipahami baik kontek maupun kontennya. Dijelaskannya, mengapa Raperda atas perubahan Perda No. /2012 tentang kekayaan daerah diajukan Bupati, karena beberapa barang milik daerah yang semula menjadi objek retribusi, berubah fungsi menjadi milik daerah yang dipergunakan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah seperti Balai Yudistira, Aula-aula Janaka, Balai Indung Rahayu, dll.
Sebaliknya, lanjut Aming, ada beberapa barang milik daerah yang baru djadikan objek retribusi, tapi belum diatur struktur dan tarif retribusinya dalam Perda No 2/2012 seperti alat-alat berat yang baru dimiliki oleh Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pengairan, laborarorium yang dimiliki Dinas Lingkunan Hidup, serta beberapa objek pemeriksaan pada labratorium Dinas Kesehatan.
”Selain itu perubahan Perda ini juga untuk menyesuaikan tarif retribusi setelah 6 tahun berjalan, padahal sesuai ketentuan Pasal 155 UU No. 28/2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, tarif retribusi ditinjau paling lama 3 tahun sekali. Oleh karena itu, raperda ini mendesak untuk disahkan menjadi Perda,” tegasnya.
Aming juga menyambut baik, Rapeda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan usul prakarsa DPRD. Pasalnya, bagi perusahaan implrementasi tangung jawab sosial dan lingkungan perusahaan bermanfaat untuk mendorong retribusi serta citra perusahaan mendapatkan lisensi untuk beroperasi secara sosial, mereduksi bisnis perusahaan, melebarkan akses sumber daya bagi operasional perusahaan, membuka peluang pasar yang lebih luas.
Sedangkan bagi masyarakat, sambungnya, bermanfaat untuk perlindungan dan kesejahteraan masyarakat dalam dimensi sosial, ekonomi, kenyamanan serta mengurangi kesenjangan, dan keterpencilan. Dan bagi pemerintah daerah sendiri, tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan bermanfaat untuk menumbuhkan komitmen bersama dan sinkronisasi program pemerintah dengan pihak swasta, memperbaiki dampak lingkungan, memperbaiki hubungan dengan pemangku kepentingan dan regulator, meningkatkan semangat dan produktifitas karyawan.
Sedangkan alasan ditariknya Raperda atas Perubahan Perda No 14/2012 tentang penyelenggaraan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern, Aming menjelaskan, hal ini telah disetujui antara pemerintah daerah dan Pansus B DPRD Purwakarta.(agus)