Warga Cikijing Ditangkap Karena Jual Kendaraan Pakai STNK Palsu

Min.co.id, Majalengka – Satreskrim Polres Majalengka sedang menangani perkara Pemalsuan surat kendaraaan, ini terungkap setelah Polres Majalengka mengadakan Pres Rilis di depan kantor Satreskrim Polres Majalengka, Selasa (18/12).

Pres reales di laksanakan langsung oleh Kapolres Majalengka AKBP. Mariyono, S.I.k., M.S.i didampingi Wakapolres Majalengka Kompol Hidayatullah, SH juga Kasat Reskrim Majalengka AKP Muh. Wafdan M, S.I.K., SH., MH dengan tersangka dan beberapa barang bukti.

Dua tersangka di periksa oleh Satreskrim Polres Majalengka karena terlibat pemalsuan surat kendaraa yaitu tersangaka Ujang Geri Supriatna (43) Karyawan Swasta, alamat Blok Cimukti RT 002 RW 001 Desa Sukamukti Kecamatan Cikijing Kabupaten Majalengka dan Suherman (39) alamat kampung cukang kawung rt 05 rw 05 desa Hegarmanah Kecamatan Karang Tengah Kabupaten Cianjur.

Tempat kejadian perkara penyitaan kendaraan di Blok Cimukti RT 002 RW 001 Desa Sukamukti Kecamatan Cikijing Kabupaten Majalengka dengan pelapor yang merasa dirugikan adalah Heru Samsul Bahri dengan kronologi Pada hari minggu, tanggal 16 Desember 2018 sekira jam 08.00 WIB di Blok Cimukti RT 002 RW 001 Desa Sukamukti Kec. Cikijing Kab. Majalengka diketahui telah diamankan 1 (satu) unit KR4 Mitsubishi colt T120SS, tahun 2013, warna hitam, nopol terpasang D-8209-ACD, noka : MHMU5TU2EBK020885, nosin : 4G150DX3241. Yang diduga menggunakan STNK palsu karena Nopol kendaraan yang tertera pada STNK tersebut tidak sesuai peruntukannya (Nopol bukan untuk kendaraan yang tertulis pada lembar STNK).

Yang akhirnya mengarah kepada Ujang Geri Supriatna yang ditangkap pada tanggal 16 Desember 2018 sekira jam 08.00 WIB pada saat dirinya sedang berada di rumahnya dan di amanakan 10 unit Kendaraan Roda Empat berbagai macam merek tipe dan turut juga diamankan 13 unit Kendaraan Roda Dua berbagai macam merek dan tipe juga 11 STNK motor palsu dan 3 STNK mobil palsu.

Dengan kejadian ini Kapolres langsung mengecek surat-surat kendaraan, setelah di cek ketahuan palsu dengan mengecek nomer rangka dan mesin kendaraan pakai aplikasi Sambara yang spesialis untuk mencari data kendaraan lewat aplikasi dan Kapolres juga menyarankan semua warga bisa memakai aplikasi Sambara tersebut.

Kapolres mengapresiasi kinerja dari Satreskrim yang cepat tanggap atas kejadian pemalsuan ini dan dipersilahkan untuk mengembangkan penyelidikan karena diperkirakan tidak hanya dua orang yang ditangkap pungkas Kapolres. (topik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *