BIN Bantah Suap Ormas Mahasiswa yang Kritisi Pemerintah

Jakarta-Badan Intelijen Negara (BIN) membantak telah menyuap organisasi mahasiswa agar tidak kritis terhadap Pemerintah. Hal itu disampaikan Juru Bicara Kepala BIN, Wawan Hari Purwanto
bahwa isu tersebut tidak benar dan cenderung mendiskreditkan BIN.

“Berita yang menyatakan BIN menyuap Ormas mahasiswa agar tidak kritis kepada Pemerintah adalah hoaks,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (18/11/2018).

Wawan menuturkan BIN tidak melarang siapapun untik mengkritisi Pemerintah, sebab kritik dan saran adalah sarana evaluasi untuk kemajuan bangsa. Namun, pihaknya mengingatkan bahwa kritik harus memiliki data dan fakta serta diberikan solusi.

Ia mengatakan selama ini kritik dan saran terus terjadi dan tidak masalah, sebab ada hak jawab yang diberikan Undang-Undang secara berimbang. Munculnya Ormas relawan menurutnya juga kehendak masyarakat untuk berserikat dan berkumpul secara sukarela.

“Tidak perlu didorong oleh siapapun termasuk BIN, dan itu sah menurut UU,” tegas Wawan.

Ormas, sambung dia, bebas menyuarakan sesuatu. Namun, hal itu tetap harus bertanggung jawab dan bukan menyampaikan hoaks maupun fitnah lantaran dapat terkena sanksi berdasarkan UU ITE.

“Berbagai deklarasi terjadi di Indonesia. Ini tanggung jawab pengurus organisasi yang bersangkutan. Deklarasi tumbuh atas simpati rakyat berdasar pilihan untuk mendukung Capres-cawapres masing-masing. Tidak ada paksaan dalam menentukan pilihan dukungan tersebut,” tandas Wawan.

Sebelumnya, beredar kabar permintaan klarifikasi di Twitter mantan anggota DPR Joko Edy Abdurrahman bahwa Kepala BIN menyuap beberapa Ormas Mahasiswa, yakni PB HMI, PMII, GMNI, GMKI, PMKRI, IMM dan lain-lain. Masing disebut mendapatkan Rp 200 juta per bulan.

Kabarnya Ormas mahasiswa ini diminta untuk atas nama organisasi agar tidak mengkritisi dan oposan terhadap pemerintahan Jokowi minimal sampai Oktober 2019, dan ada penggelontoran dana untuk deklarasi.(akt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *