Jakarta-Miftahul Jannah, Atlet Judo Indonesia asal Aceh didiskualifikasi dan batal bertanding. Hal ini disebabkan karena aturan IBSA (International Blind Sport Federation) dan International Judo Federation (IJF) yang melarang pengenaan jilbab dalam pertandingan.
Diketahui, Miftahul Jannah menolak untuk melepas hijabnya, yang artinya ia harus rela dicoret dari daftar pertandingan dan kehilangan kesempatan mendapatkan medali.
Merasa bangga dengan sikap atlet ini, Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini mengatakan, Fraksi PKS DPR akan memberikan hadiah berupa umroh kepada Miftahul Jannah.
“Fraksi PKS DPR insha Allah akan menghadiahkan umroh untuk ananda Miftahul Jannah, atlet judo Para Games 2018, sebagai rasa syukur, haru, dan bangga atas sikapnya yang kokoh memegang keyakinan untuk tetap berhijab,” ujar Jazuli dalam keterangan resminya, Selasa (9/10/2018).
“Kita semua haru dan bangga karena Miftah dihadapkan pada dua pilihan yang sulit, antara membela bangsa dan hijabnya. Saking besarnya harapan itu, saya dengar official sempat membujuk agar Miftahul melepas jilbabnya sebentar agar dapat bertanding. Tapi itu tidak dilakukannya. Meski sedih ia tetap bertahan dengan keyakinan agamanya. Ini yang membuat kita bangga dan haru karena butuh pengorbanan yang besar untuk itu dan kita lihat Miftahul meneteskan air mata,” sambungnya.
Menurut dia, Miftahul memiliki kepribadian yang kuat dan berkarakter. Terutama dalam memegang keyakinan agama sesuai Pancasila dan UUD 1945.
“Miftahul sejatinya konsisten mengamalkan Pancasila sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa dan memegang teguh UUD 1945 Pasal 29 Ayat 1 tetang kemerdekaan beragama dan berkeyakinan,” tukasnya.
Jazuli mengaku bangga dan menilai Miftahul layak dijadikan teladan.
“Teruslah berprestasi dan jangan pernah putus asa Nak. Meski engkau gagal melaju dalam pertandingan, inshaallah engkau telah memenangkan “medali emas” di hati rakyat Indonesia,” tutup Jazuli.(akrt)