Min.co.id-Indramayu-Digital Repository of Endangered and Affected Manuscripts in Southeast Asia (DreamSea), PPIM UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Sanggar Aksara Jawa Kidang Pananjung (SAJA.KP), Museum Bandar Cimanuk pada tanggal 20-26 September 2018 mengadakan penelitian dan digitalisasi manuskrip kuna Indramayu.
Penelitian dan digitalisasi manuskrip kuna yang dilakukan oleh Team Dreamsea Indramayu: Muhamad Nida Fadlan, M,Hum Manager Data, Faizal Amin, M.Ag sebagai Akademi Expert sekaligus team leader, Surya Selfika, S.Hum fotografer. Sanggar Aksara Jawa Kidang Pananjung Indramayu: Tarka Sutarahardja Asisten Akademi Expert, Ray Mengku Sutentra, S.S Assisten Fotografer, Rawin Rahardjo lokal agent, berhasil medigitalisasi 11 manuskrip dari bahan dluwang, lontar, kertas eropa, kertas bergaris dengan jumlah lempir mencapai 4.102 lembar manuskrip.
(Manuskrip Kuna peninggalan Syekh Abdulmanan)
Menurut Ki Tarka Sutrahardja “Sebenarnya masih banyak manuskrip di masyarakat tetapi belum dapat diikut sertakan dalam program penelitian dan pelestarian digitalisasi manuskrip kali ini. Permasalahannya cukup kompleks diantaranya ada yang lebih menghargai kebendaannya dari pada isi teksnya. Artinya ada pemilik naskah yang tidak mengizinkan naskahnya untuk dibuka lebih suka membungkus naskah, menyimpannya baru membukanya setahun sekali. Hasilnya bukan menjadi bermanfaat pesan manuskrip tersebut justru menjadi hancur. Saya khawatir jika masyarakat pemilik naskah tidak memiliki kesadaran bersama akan pentingnya pesan leluhur yang terkandung dalam teks manuskrip dan tidak segera dilestarikan atau didigitalisasikan secepatnya maka akan rusak seperti beberapa manuskrip yang saat ini ditemukan”.
Kegiatan digitalisasi ini diharapkan dapat membantu dalam pelestarian, penyelamatan teks manuskrip dan hasil dari digitalisasi dapat menjadi bahan edukasi bagi masyarakat dunia.
Seperti yang diungkapakan oleh Faizal Amin, M.Ag sebagai Akademi Expert dalam penelitian dan program digitalisasi manuskrip di kota Indramayu mengatakan “Manuskrip kuna peninggalan Syekh Abdulmanan adalah salah satu saksi sejarah penyebaran Islam di Indramayu dan ini sangat berharga karena isinya tentang Teologi Islam Ajaran Kalam, Pelajaran Bahasa Arab, Ajaran Fiqih, Tasawuf dan Al-quran tulis tangan. Selain itu juga manuskrip dluwang dan lontar milik Pemerintah Legok Lohbener, Indramayu juga layak mendapat perhatian khusus. Manuskrip lontar tersebut tentang catatan demografi desa sedangkan manuskrip dluwang isinya tentang Tasawuf dan catatan silsilah”.
(Local Agen Rawin Rahardjo (SAJA.KP) dan Fotografer DreamSea Surya Selfika, S.Hum sedang mengidentifikasi manuskrip lontar milik pemerintah desa Legok Lohbener, Indramayu)
Lontar milik Desa Legok memiliki keunikan secara fisik. Pada umumnya lontar dijadikan media alas tulis dengan menghilangkan lidi daun lontar sedangkan lontar legok menyertakan lidinya sehingga seperti daun lontar utuh. Meskipun demikian dapat bertahan kurang lebih 213 tahun. Perhitungan usia lontar ini dilihat dari kolofon manuskrip lontar yaitu “Penget pakeling ing desa legok ing tahun Alip 1227 H, Sapar tanggal 16 kaping 1833, tanggal 15 wulan Muharam tahun Jim 1233 H”.
“Manuskrip yang ada di Indramayu perlu perhatian khusus dalam pelestarian seperti melakukan restorasi dan digitalisasi manuskrip. Perlunya restorasi adalah untuk memperpanjang 100 tahun usia manuskrip, merestorasi manuskrip biasanya dengan tisue Jepang. Digitalisasi manuskrip untuk penyelamatan teks atau isi manuskrip, menjaga naskah ketika dilakukan penelitian selanjutnya maka tidak menyinggung arsip manuskrip secara langsung” terang Surya Selfika, S.Hum fotografer Dreamsea yang kini tercatat sebagai mahasiswa Pasca Sarjanan UNAND dan Fotografer Minangkabau Corner Perpustakaan Universitas Andalas.
Kegiatan penelitian, pelestarian dan digitalisasi ini adalah bentuk nyata dalam menyelamatkan isi teks dan nilai-nilai sejarah, nilai tradisional (JARANITRA) yang terkandung di dalamnya. Nilai-nilai yang terkandung ini dapat menjadi edukasi bagi masyarakat Indramayu dan seharusnya wajib mendapat perhatian dan dukungan dari pemerintah daerah dan pihak berwenang seperti dinas-dinas terkait, sesuai dengan amanat Undang-undang Pemajuan Kebudayaan No 5 Tahun 2007, pasal 5. Objek pemajuan kebudayaan meliputi “Manuskrip” salah satuanya diantara 9 item lainnya. (Ray. M.S)