Tohirin bin Mustopah Kudus dan Nurnengsih binti Karsidi Tasdik berhasil bebas dari hukuman mati di Arab Saudi. Mereka sebelumnya dituduh melakukan praktik ilmu hitam dan dituntut hukuman mati oleh Pengadilan Pidana Riyadh.
Penantian panjang suami istri asal Indramayu itu untuk segera kembali ke Tanah Air akan segera terwujud setelah pada 25 juli 2018 proses exit permit atau izin keluar telah dikeluarkan oleh Kerajaan Arab Saudi.
Tohirin dan Nurnengsih ditangkap dan ditahan oleh Kepolisian Arab Saudi pada 28 Desember 2015 setelah majikan mereka, Sanad Al-Zuman melaporkan keduanya ke Kepolisian Kota Riyadh dengan tuduhan telah melakukan sihir kepada istri majikan dan keluarganya.
Setelah menerima laporan penahanan Tohirin dan Nurnengsih pada Januari 2016, KBRI Riyadh langsung memberikan pendampingan hukum dan secara khusus menunjuk Pengacara Ali Al-Ghamdi untuk menjadi kuasa hukum bagi Tohirin dan Nurnengsih.
Melalui empat kali persidangan termasuk proses banding oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), keduanya dapat terbebas dari ancaman hukuman mati tindak pidana sihir. Tohirin terlebih dahulu menghirup udara bebas pada bulan Mei 2016 setelah dalam persidangan tidak ditemukan adanya bukti yang kuat atas tuduhan sihir tersebut. Sedangkan Nurnengsih baru dibebaskan pada November 2016 setelah sebelumnya diputus dengan hukuman 8 bulan penjara dan 300 kali cambuk karena dalam proses penyidikan sempat memberikan pengakuan.
Namun setelah terbebas dari hukuman mati dan dikeluarkan dari penjara, upaya pemulangan keduanya ke Indonesia menemui hambatan yang cukup pelik sehingga memakan waktu cukup lama. Paska dikeluarkan dari penjara, pasangan suami istri ini kembali menjalani aktivitas seperti biasa dengan bekerja di Madrasah Darul Bayan sambil menunggu penerbitan exit permit. Proses penerbitan exit permit bagi Nurnengsih memakan waktu yang lama karena berkas yang dilimpahkan dan bolak-balik di instansi-instansi terkait Arab Saudi.
“Proses pemulangan kedua saudara kita, Tohirin dan Nurnengsih ini terhambat karena penerbitan exit permit bagi Nurnengsih mengalami kendala administratif, mengingat berkas perkaranya dilimpahkan ke beberapa instansi terkait di Riyadh, sehingga KBRI harus melakukan penyisiran ke beberapa instansi secara rutin untuk menemukan solusi,” ungkap Duta Besar Republik Indonesia untuk Kerajaan Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel, dalam keterangan yang diterima Medcom.id, Jumat 27 Juli 2018.
Dubes Agus menambahkan, kendala administratif ini juga berdampak kepada anak-anak Tohirin dan Nurnengsih, yaitu Huda, Hanan dan balita yang lahir di penjara. Exit permit Nurnengsih yang masih dalam proses membuat kedua anak perempuan mereka akhirnya dipulangkan terlebih dahulu ke Indonesia, karena keduanya tidak bisa memperpanjang izin tinggal.
Setelah exit permit bagi Nurnengsih selesai, pemulangan keduanya kembali terganjal karena iqamah (izin tinggal) Tohirin kadaluarsa dan dirinya langsung menelpon Dubes Agus Maftuh.
Tohirin memang memiliki kedekatan khusus dengan Dubes Agus yang memang dikenal dekat dengan WNI di Arab Saudi. Tohirin bisa langsung mendapatkan akses ke Dubes Maftuh yang sudah dia anggap sebagai orangtuanya.
Nyawa kedua
Dengan didampingi tim DIPPASSUS (diplomat pasukan khusus) KBRI Riyadh, Tohirin harus menyelesaikan perpanjangan iqamah serta pembayaran denda keimigrasian. Setelah dilakukan pendampingan oleh KBRI, akhirnya berbagai kendala tersebut dapat diselesaikan pada 25 Juli 2018, dengan terbitnya exit permit bagi Tohirin.
Pada 25 Juli tersebut Tohirin dan istri datang ke KBRI untuk bertemu Dubes Maftuh Abegebriel dan curhat tentang skema kepulangannya. “Jangan khawatir, kami para pelayan WNI di Saudi sudah menyiapkan segala sesuatunya untuk kepulangan Mas Tohirin dan Mbak Nur ke Indonesia. Kami diperintahkan Negara untuk selalu berpihak kepada saudara-saudara kami yang belum beruntung, tiket akan segara kami siapkan,” tutur Dubes Maftuh kepada pasangan suami istri itu.
Kepada Tohirin bahwa semua staf KBRI secara berjamaah akan memberikan “tali asih” sebagai rasa syukur KBRI melihat saudaranya bisa pulang dengan “nyawa kedua” ke Indonesia setelah lolos dari hukuman mati.
Keduanya akan kembali ke Indonesia pada 4 Agustus 2018 didampingi oleh staf KBRI, Muhammad Ahmad Al-Qarni, Warga Negara Saudi pensiunan militer yang membantu dalam penyelesaian kasus yang menimpa suami istri asal Indramayu ini.(mtvn)