RENCANA AKSI “ JURNALIS TOLAK REVISI UU MD3 “

Tak Berkategori

Min.co.id -Lampung- Puluhan Insan Pers Kab. Pringsewu Lampung menyatakan sikap tegas menolak disahkannya revisi Undang Undang ( UU ) MPR,DPR,DPD,DPRD ( MD3 ).

Penolakan tersebut disampaikan dalam diskusi di kantor DPC Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia ( AWPI ) Jl. Veteran Pringsewu Barat Kamis 15/3/2018 .

Dalam diskusi tersebut M. Khotop, Ketua AWPI Pringsewu menyatakan jika UU MD3 benar benar disahkan maka artinya kemunduran kembali insan pers dalam memperoleh informasi utamanya terkait revisi pasal 122 huruf K yang dinilai telah mengekang kebebasan pers.

“ Dengan disahkanya revisi UU MD3 ini, maka artinya kebebasan insan pers kembali lagi ke zaman orde baru, jadi pers sebagai pilar ke empat Demokrasi akan terkriminalisasi.” ungkapnya.

Para jurnalis yang hadir dalam diskusi tersebut datang dari berbagai media baik cetak , elektronik , online yang tergabung dalam Lembaga Jurnalis yaitu PWI,AWPI,KWRI dan IWO .

Dalam kesempatan yang sama Agus Purwanto Ketua IWO Pringsewu, mengapresiasi penolakan para insan pers tersebut menurutnya beberapa pasal dalam UUD MD3 yang direvisi semakin membuat ruang gerak insan pers terbatasi dalam melakukan kontrol sosial terhadap anggota Dewan.

“ Kedepan kita akan semakin susah mencari informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat, utamanya atas kinerja Anggota Dewan yang kinerjanya kurang maksimal “. Ujar Agus.

Dalam diskusi tersebut disepakati bahwa sebagai bentuk penolakan atas disahkannya UU MD3 maka insan pers Kab. Pringsewu akan turun ke jalan untuk melakukan orasi. Kegiatan tersebut rencananya akan digelar di Tugu Tani Pringsewu dan Area Pendopo Pringsewu.

Selain melakukan orasi rencana nya akan digelar spanduk dukungan pernyataan sikap dari masyarakat, masyarakat bisa membubuhkan tanda tangan di kain putih sepanjang 6 meter sebagai bentuk dukungan terhadap penolakan UU MD3 yang tidak saja membatasi ruang gerak insan pers tapi juga membatasi Masyarakat untuk menyapaikan pendapat seperti yang telah diatur dalam UUD 45 pasal 28 yang berbunyi “ Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.” (Agus/red*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *