Min.co.id-Dalam suatu penyelenggaraan pemerintahan desa terdapat adanya kepala pemerintahan desa yang disebut kepala desa atau kuwu. Kepala desa dalam menjalankan roda pemerintahan tidak bisa berdiri sendiri tanpa adanya perangkat atau pamong desa.
Perangkat desa adalah unsur staf yang membantu kepala desa atau kuwu dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam sekretariat desa, dan unsur pendukung tugas kepala desa dalam kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.
Perangkat desa diangkat oleh kepala desa atau kuwu yang telah memenuhi persyaratan umum dan khusus. Persyaratan umum calon perangkat desa pemerintah telah mengaturnya melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015, (Permendagri 83/2015) tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Menurut pasal 2 Permendagri 83/2015, disebutkan persyaratan umum calon perangkat desa yakni, berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum (SMU) atau sederajat.
Persyaratan umum lain calon perangkat desa sekurang-kurangnya berusia 20 tahun dan berusia maksimal 42 tahun.
Disamping itu calon perangkat desa telah terdaftar sebagai penduduk desa dan bertempat tinggal di desa sekurang-kurangnya selama 1 tahun sebelum adanya pendaftaran calon perangkat desa. Dan calon harus memenuhi persyaratan administrasi.
Persyaratan administrasi yang dimaksud menurut pasal 3 Permendagri No 83 Tahun 2015, disebutkan calon perangkat desa harus memiliki KTP atau surat keterangan bertempat tinggal sekurangnya 1 tahun sebelum pendaftaran dimulai dari RT atau Rw setempat.
Disamping itu calon membuat surat pernyataan yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan ditandatangani bersangkutan diatas kertas bermaterai.
Selain itu calon membuat pernyataan diatas kertas bermaterai bersegel, berisi pernyataan akan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.
Persyaratan administrasi lain yang harus dipenuhi calon perangkat desa, yaitu Ijazah pendidikan dari tingkat sekolah dasar sampai ijazah terakhir yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.
Disamping itu syarat lain calon menyerahkan akta kelahiran atau surat keterangan kenal lahir, dan surat keterangan berbadan sehat dari puskesmas atau petugas kesehatan yang berwenang.
Calon juga harus membuat surat permohonan diatas kertas bermaterai terkait permohonan menjadi perangkat desa.
Sementara itu calon perangkat desa harus memenuhi persyaratan khusus dengan memperhatikan hak asal usul dan nilai sosial budaya masyarakat setempat yang diatur oleh peraturan daerah setempat.
Dalam pengangkatan calon perangkat desa yang memenuhi persyaratan umum, khusus dan administrasi. Kepala desa mengangkat perangkat desa harus dilaksanakan mengikuti mekanisme yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan pemerintah.
Menurut pasal 4 Permendagri 83/2015, disebutkan kepala desa membentuk tim yang terdiri dari, Ketua, Sekretaris dan sekurangnya satu anggota untuk melakukan penjaringan atau penyaringan calon perangkat desa.
Pelaksanaan penjaringan bakal calon perangkat desa dilaksanakan paling lama dua (2) bulan setelah jabatan perangkat desa kosong.
Hasil tim penjaringan atau penyaringan terhadap calon perangkat desa sekurang-kurangnya terdapat dua (2) calon. Hasil penyaringan tim tersebut di serahkan ke kepala desa, nantinya kepala desa mengkonsultasikan calon perangkat desa kepada Camat.
Camat yang menerima konsultasi calon perangkat desa akan memberikan persetujuan atau penolakan kepada calon yang diusung kepala desa.
Jika camat memberikan persetujuan, maka kepala desa menerbitkan Surat Keputusan Kepala Desa tentang pengangkatan perangkat desa. Namun, jika sebaliknya rekomendasi Camat berisi penolakan, kepala desa melakukan penjaringan atau penyaringan kembali calon perangkat desa. (Fahmi)