Min.co,id– Tiga warga Desa Mekarsari Kecamatan Patrol Kabupaten Indramayu diamankan polisi pada minggu 17/12/2017,pukul 01.00 wib. Ketiganya, yakni Sawin, Nanto dan Sukma ditangkap polisi terkait dugaan penghinaan lambang negara dengan memasang bendera merah putih terbalik saat aksi penolakan pembangunan PLTU Indramayu 2, Kamis, 14 Desember lalu.
Menurut penjelasan Kasubag Humas Polres Indramayu, AKP Heriyadi pihak kepolisian menemukan spanduk yang terpasang di persawahan Blok Pulo Kuntul Desa Mekarsari Kecamatan Patrol Kabupaten Indramayu yang bertuliskan ‘ gara-gara bangunan PLTU tagihan listrik naik, PLN banyak hutang rakyat kecil jadi korban. Dan lanjut Heriyadi, ketiganya diduga memasang bendera merah putih terbalik. Selain itu pihak kepolisian juga telah meminta keterangan sejumlah saksi dan keterangan tersangka.
” Ketiganya telah ditetapkan tersangka, kemarin penyidik telah berkoordinasi dengan ahli hukum pidana dan Kasi Pidum Kejari Indramayu. Hasil koordinasi itu kita diberi petunjuk untuk mendalami itu dengan meminta keterangan para ahli, ” kata Heriyadi. Rabu, (20/12).
Sementara itu Direktur WALHI Jabar Dadan Ramdan menilai penangkapan ketiga warga itu bentuk kriminalisasi. WALHI Jabar menyesalkan penangkapan ketiga warga tersebut. Menurut Dadan, ketiganya berunjuk rasa pada Kamis 14 Desember 2017 dengan memasang spanduk penolakan serta bendera merah putih dengan posisi benar, merah diatas putih dibawah.
Namun, lanjut Dadan, keesokan harinya, saat ketiganya berangkat ke acara mauludan, posisi bendera diduga ada yang menyabotase. Bendera pun dalam posisi terbalik (putih diatas merah dibawah-red). Ketiganya, dilaporkan ke polisi oleh sejumlah pihak.
” Dari kejadian tersebut secara tegas kami sampaikan bahwa pemasangan bendera merah putih secara terbalik adalah fitnah yang sengaja dilakukan oleh sejumlah pihak yang merasa terganggu oleh perjuangan warga Desa Mekarsari atas penolakan proyek PLTU batu bara Indramayu 2X1000 MW. Ketiganya dilaporkan hari Jumat 15 Desember 2017, tuduhan tersebut adalah mengada-ada, tidak bertanggung jawab, dan tindakan pengecut, ” kata Dadan. Dilansir Detik com, Rabu, (20/12).
Ketiga warga tersebut, kata Dadan, berhasil dibebaskan melalui surat permohonan dari Tim Advokasi Hak Atas keadilan Iklim. Namun, lanjut Dadan, status ketiganya masih berstatus tersangka dan wajib lapor. WALHI Jabar mendesak Polres Indramayu untuk mencabut status tersangka ketiga warga tersebut, ” Satu hal yang sangat disayangkan adalah proses penyusunan BAP. Ketiganya sama sekali tanpa didampingi pengacara, ” ujarnya.
Selain itu WALHI Jabar meminta Polres Indramayu menindak para pelaku yang memitnah ketiganya. Polres Indramayu juga harus bersikap adil memproses secara hukum yang telah memberikan laporan palsu dan melakukan fitnah terhadap mereka bertiga. (Fahmi)