Min.co.id-Setya Novanto beberapa waktu lalu mendaftarkan praperadilan kedua di PN Jakarta Selatan.
Dengan Nomor Registrasi 133/Pid.Pra/2017/PN JKT.SEL, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunjuk Wakil Ketua PN Jaksel Hakim Kusno .
Namun, Hakim Kusno menggugurkan praperadilan Setya dengan alasan pokok perkara e-KTP yang menjerat Setya sudah masuk dalam persidangan.
Dilansir merdeka com, Hakim Kusno yang menyidangkan praperadilan Setya Novanto menyatakan bahwa praperadilan Setya dianggap gugur, hal itu berdasarkan ketentuan pasal 82 ayat (1) huruf d Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP).
” Dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur, “kata Kusno membacakan pasal 82 ayat (1).
Kemudian untuk menghindari perbedaan penafsiran dan pelaksanaan ketentuan itu sudah disempurnakan dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015.
” Menetapkan permohonan praperadilan yang dimohonkan pemohon gugur, menyatakan beban biaya persidangan nihil, ” kata Kusno, Kamis, (14/12). (Fahmi)