Min.co.id,Majalengka– Polri bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, serta Kementerian Dalam Negeri menandatangani nota kesepahaman (MoU) mengenai dana desa.
Dalam nota kesepahaman tersebut, diatur kerja sama terkait pencegahan, pengawasan, dan penanganan permasalahan dana desa.
Nota Kesepahaman ini di tindak lanjuti oleh Polres Majalengka untuk mensosialisasikan mengenai alokasi dana Desa ini dengan mengumpulkan seluruh kepala Desa dan Lurah Se Kabupaten Majalengka.
Dengan mengangkat Tema “Sosialisasi Penggunaan alokasi dana Desa Kepada Para Kuwu”,berharap tidak ada lagi dalam penerapannya nanti untuk menyalahgunaan anggaran Desa
Wakapolres Majalengka Kompol Ijang Syafei Menyampaikan, bahwa sekarang Kepolisian lewat Polseknya masing masing sudah bisa langsung terjun dalam perencanaan dan pengawasan.
Ruang lingkup notakesepahaman tersebut yaitu pemantapan dan sosialisasi regulasi terkait pengelolaan dana desa, penguatan pengawasan pengelolaan dana desa, fasilitasi bantuan pengamanan dalam pengelolaan dana desa, dan fasilitasi penanganan masalah dan penegakan hukum terhadap pengelolaan dana desa.
Saat di wawancara Wakapolres Majalengka menyatakan polisi mengawal program dana desa tersebut meminimalkan atau pencegahan dini dari terjadinya penyelewengan jadi pihak desa jangan takut untuk berkomunikasi dengan pihak kepolisian agar semua programnya berjalan lancar ucap wakapolres kompol ijang syafei kepada min.co.id (taufik)