Tertangkap Buang Sampah Sembarangan Denda Rp 500 Ribu

Tak Berkategori
 Min.co.id, Jakarta: Penegakan Peraturan Daerah tentang larangan buang sampah sembarangan sempat viral dan efektif menjerakan masyarakat. Namun, seiring waktu berlalu, penegakan Perda seakan kendor. Tak tampak lagi upaya untuk menjerakan warga yang masih sengaja membuang sampah sembarangan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Isnawa Adjie mengatakan sering kali masyarakat salah kaprah bahwa tanggung jawab memelihara lingkungan hanya dibebankan kepada pemerintah. Padahal semua pihak terutama masyarakat, juga harus ikut menjaga lingkungan

“Jadi tidak hanya mengandalkan petugas kebersihan saja misalnya, atau Satpol PP yang membantu penegakan Perda. Tetapi menjaga kota, semuanya harus terlibat, RT dan RW, tokoh masyarakat, dan lain-lain,”

Isnawa mengaku terkadang pihaknya kesulitan mengendalikan warga yang sering buang sampah sembarangan. Terutama mereka yang tinggal di sekitar bantaran kali atau sungai.

Keberadaan pasukan oranye di bawah kendali Dinas Lingkungan Hidup atau PPSU di bawah kendali lurah pun terkadang tak begitu efektif memberikan edukasi kepada masyarakat agar tak membuang sampah sembarangan.

“Petugas kami kan bekerja hanya 8 jam sehari. Artinya waktu antara sore hingga besok pagi itu terkadang kosong tidak ada petugas. Kemudian paginya seperti normal lagi seperti tidak dibersihkan padahal kita sudah 24 jam (mengawasi),” katanya.

Pengawasan, kata Isnawa, tidak bisa hanya dibebankan kepada satu pihak. Pemerintah melalui Dinas Lingkungan Hidup atau Satpol PP saja misalnya. Yang paling penting adalah peran RT dan RW dalam mengedukasi masyarakat terutama yang tinggal di bantaran kali atau sungai.

“Kita harapkan peran masyarakat, RT, RW, dukungan tokoh pemuda dan lainnya agar membuat kelompok-kelompok ataupun pengawasan kali dan sungai,” katanya.

Isnawa mengatakan aturan untuk tidak membuang sampah sembarangan dan sanksinya sudah jelas tertera dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 di mana bagi orang perorang yang membuang sampah sembarangan akan dikenai denda minimal Rp100 ribu. Kemudian bagi yang buang sampah di kali atau sungai minimal Rp500 ribu sedangkan korporat atau perusahaan akan dikenai denda maksimal Rp10 juta.

Selain sosialisasi Perda, langkah lainnya adalah setiap kecamatan melalui para camat atau kepala satuan lingkungan hidup diminta bergerak di tiap wilayah. Meskipun hanya mendapat 2-3 orang pelanggar atau tidak sama sekali, program penegakan Perda harus tetap dilaksanakan.

Kemudian di kegiatan hari bebas kendaraan setiap Minggu, hampir 50 orang pasukan oranye akan diturunkan untuk mengawasi masyarakat yang kemungkinan membuang sampah sembarangan dalam kegiatan.

“Kalau tertangkap, mereka yang membuang botol plastik dan lain-lain kami bawa ke tenda dan diminta mengisi form. Kami jelaskan aturannya, minimal didenda Rp100 ribu atau kalau tidak ada Rp50 ribu. Khusus anak kecil yang buang sampah kami minta menyanyikan Indonesia Raya atau kami minta mencari sampah di sekitar Car Free Day,” jelasnya.(metrotvnews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *