Uji Coba Pembatasan Kendaraan R2 di Jalan Rasuna Said – Jend. Sudirman Diberlakukan Hari Ini

Tak Berkategori
foto dox: ntmc

min.co.id/jakarta – Hari ini, Senin (21/8), Jalan Rasuna Said dan Jalan Jenderal Sudirman mulai diberlakukan uji coba pembatasan kendaraan roda dua. Uji coba dimulai hari ini tanggal 21 Agustus sampai 11 September 2017. Dalam tahap sosialisasi itu nantiny akan diadakan evaluasi.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra mengatakan, larangan kendaraan tersebut sesuai Pasal 133 ayat 2C dengan pembatasan diwaktu dan kawasan tertentu sebagai upaya menekan kemacetan yang tidak terhindarkan dikawasan tersebut karena banyaknya volume kendaraan. Halim berharap dengan pembatasan ini masyarakat akan beralih menggunakan transportasi umum.

Tidak hanya larangan bagi kendaraan roda dua, sistem ganjil genap (gage) juga akan diberlakukan untuk kendaraan roda empat.

“Kalau mobil ya plat, kalau sepeda motor kawasannya dengan jam-jam tertentu. Kawasan Sudirman, Rasuna Said itu kan kawasan-kawasan di Pasal 133. Dari pukul 06.00 sampai 23.00 WIB. Kemarin kan sudah berlaku dari Thamrin ke Merdeka Barat,” tutur Halim.

Selama masa sosialisasi ini, masyarakat yang melanggar belum dikenakan sanksi melainkan hanya teguran hingga nanti diresmikan saat keluar peraturan dari Gubernur. Tapi jika telah keluar keputusan Gubernur, maka bagi pelanggar akan di kenakan pasal 287 tentang melanggar larangan rambu dengan ancaman kurungan dua bulan atau denda Rp500 ribu.

(ntmc)

Komentar