Polres Bogor Amankan Pembakar Umbul-umbul Merah Putih

Tak Berkategori
barang bukti dox: tribratanews

Aparat beserta tokoh masyarakat dan tokoh agama kemudian melakukan komunikasi dan mediasi dengan pihak pesantren, sehingga pelaku pembakaran umbul-umbul dapat diamankan.

“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 29 saksi, kepolisian akhirnya menetapkan satu orang pelaku pembakaran yakni seorang laki-laki berinisial MS, oknum pengajar dan staff di pesantren tersebut,” kata Dicky.

Terkait motif, pelaku mengaku dirinya tidak setuju dengan NKRI (anti NKRI) dan menganggap bahwa umbul-umbul tersebut adalah representasi daripada NKRI. Pelaku melampiaskan kebenciannya dengan cara membakar umbul-umbul tersebut.

“MS masih ada kaitannya dengan salah satu pelaku teror, tapi masih kita dalami. Intinya yang jelas pelaku menolak NKRI,” kata AKBP Dicky.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 66 nomor 24 tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, dan Atau Pasal 406 KUHP dan 187 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.

(tribratanews | red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *