Pendamping Desa Menjadi Jembatan Penghubung Bagi Masyarakat dan Pemerintahan Desa

Tak Berkategori

min.co.id/subang – Keberadaan Pendamping Desa (PD) selama ini menjadi jembatan penghubung bagi masyarakat dan pemerintahan Desa untuk mengimplementasikan Undang-undang Desa.

Dengan demikian adanya pendamping merupakan amanat dari undang-undang untuk bersama BPD memfasilitasi masyarakat dalam menjalankan aturan hukum tentang Desa maupun dalam merumuskan produk hukum Desa yang taat kepada produk hukum Negara.

Badan Perwakilan Desa (BPD) dan Pendamping Desa memiliki peran yang strategis dan sangat dibutuhkan masyarakat saat ini, karena keduanya berperan dalam membantu dan memfasilitasi terhadap pelaksanaan pembangunan dan jalanya pemerintahan Desa.

“BPD & PD sangat di butuhkan keberadaanya, keduanya berperan penuh terhadap pelaksanaan pembangunan maunpun berjalannya roda Pemerintahan Desa yang Ideal” terang Imanuddin, Ketua Forum BPD Kabupaten Subang.

Lebih jauh Imanudin menerangkan bahwa keberadaan keduanya (BPD dan PD) tidak terbantahkan lagi karena adanya amanat undang-undang.

“Jadi BPD, PD dan Dana Desa Adalah Amanat Undang-undang”,

Oleh karena itu, pendamping juga harus senantiasa memperbaharui diri dengan belajar secara terus-menerus dan mengikuti dinamika perkembangan pengaturan Desa. Dengan demikian, pendamping akan mampu memfasilitasi masyarakat Desa dalam menjalankan fungsi dan tugas sesuai dengan aturan.

Imanudin menegaskan sekarang ini yang di butuhkan adalah kita sebagai masyarakat Desa untuk AKUR (Ayo Kawal Uang Rakyat) agar senantiasa dana desa dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh elemen masyarakat sehingga harapan dari pemerintah khususnya Kementrian Desa dapat tercapai dan program pemerintah sebagaimana Nawacita Presiden Joko Widodo dapat tercapai. (rama)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *