“Secara spesifik, ingin mendorong kepada psikolog dan dokter jiwa agar menyampaikan protes tertulis. Mereka yang mengerti tentang bahaya meniru perilaku bunuh diri,” lanjut dia.
Stanley menambahkan, “Adukan ke Dewan Pers dan Dewan Pers akan menyusun pedoman ini. Itu akan mempercepat menyusun panduan liputan tentang perbuatan yang diindikasikan pelaku mengalami depresi atau gangguan jiwa, termasuk bunuh diri.”
Sebelumnya, dalam Kode Etik Jurnalistik pun sudah dijabarkan bahwa wartawan Indonesia agar tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Tanggung jawab media
Stanley mengatakan, media massa yang telah memuat berita tentang bunuh diri agar bertanggung jawab kepada masyarakat.
Untuk media online hal itu bisa dilakukan dengan mencabut berita yang sudah tayang dan melaporkannya kepada Dewan Pers.