Min.co.id-Majalengka-Polres Majalengka adakan press rilis terkait pengungkapan pembakaran rumah dengan sengaja di rumah seorang seniman warga Majalengka di depan kantor satreskrim Polres Majalengka pada hari kamis (19/3/2020)
Wakapolres Kompol Hidayatullah didampingi Kasat Reskrim AKP M Wafdan merilis kejadian pembakaran rumah yang dilakukan oleh seorang pemuda asal maja Majalengka dengan sengaja
Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso melalui Wakapolres Kompol Hidayatullah menjelaskan bahwa kejadian ini menimpa rumah milik Saroni (68) yang beralamat di margatapa babakan jawa kelurahan Majalengka wetan kecamatan dan kabupaten Majalengka yang menghanguskan bagian depan rumah dan warung
Tersangka adalah DD (19) warga maja Majalengka dimana DD merasa sakit hati karena merasa malu karena ditagih hutang didepan umum padahal menurut wakapolres tersangka bersalah karena sudah menjual barang milik korban yang disewanya
Pembakaran yang diakukan oleh Tersangka DD dengan cara pelaku menyiramkan Pertalite yang dibawa pakai Dirigen kemudian disiram ke Pintu Warung /Rumah lalu dinyalakan dengan menggunakan korek api hìngga bagian pintu dan warung terbakar ungkapnya
Sementara barang yang ikut terbakar Satu buah Kulkas Merk Sharp dua pintu, Satu buah lemari etalase, satu buah Drone, satu buah Pintu dan kusennya, dan barang dagangan berupa sembako. Akibat kejadian tersebut korban menderita kerugian Rp 10.700.000,- (Sepuluh juta tujuh ratus ribu rupiah)
Sementara tersangka kena pasal 187 KUHP diancam pidana paling lama 12 tahun penjara atas perbuatannya Tutup Wakapolres (Fik)