Lanjutan Penertiban Baliho, Billboard, Umbul-umbul dan atau Spanduk Non Alat Peraga Kampanye oleh Bawaslu Kotim.

Min.co.id-Kotawaringin Timur –dilaksanakan Kegiatan Penertiban Baliho, Billboard, Umbul-umbul dan atau Spanduk Non Alat Peraga Kampanye oleh Bawaslu Kotim yang ada di Wilayah Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur provinsi Kalimantan tengah. Rabu (16/10/2020), pukul. 08.00 Wib

Rute Kegiatan Penertiban untuk Pelaksanaan hari ini Jalan Tjilik Riwut Kecamatan Baamang. Dengan Sasaran Kegiatan yaitu : Baliho, Billboard, Umbul-umbul dan atau Spanduk Non Alat Peraga Kampanye yang penempatannya tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 17 Tahun 2019, tentang Penetapan Kawasan Dan Perhitungan Nilai Sewa Reklame ( Tidak sesuai dengan Lokasinya ) yang mana dalam Aturan Bupati ini sudah ditentukan Lokasi dan Jalan Mana saja yang diperbolehkan untuk memasang APK. Dalam kegiatan tersebut melibatkan Komisioner Bawaslu Kab. Kotim EFENDI . S. K.om beserta Anggota, Polsek Baamang, Satpol PP Pemda Kotim dan Anggota Panwas Kecamatan Baamang Abdul Rohim

Kapolsek Baamang AKP RATNO, S.H,.M.M. menerangkan Banyaknya APK yang ditertibkan untuk Wilayah Kecamatan Baamang : 77 APK yang terdiri dari APK Paslon Gubernur dan Paslon Bupati Kotim.

Kapolsek juga menjelaskan Dasar Kegiatan tersebut adalahya:
a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.

b. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

c. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.

d. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

e. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengawasan, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

f. Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penetapan Kawasan Dan Dasar Perhitungan Nilai Sewa Reklame.

“Kegiatan penertiban hari ini merupakan hari terakhir untuk penertiban APK baik Bawaslu tingkat Kabupaten maupun tingkat kecamatan dan untuk Hasil dari Kegiatan Penertiban disimpan di panwascam kecamatan Baamang untuk didata dan diamankan” tandas Kapolsek.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *