Mulai Tagihan Nopember 2017, Tarif PDAM Indramayu Naik

Min.co.id,Indramayu-Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Indramayu terhitung pemakaian air Nopember 2017 naik. Kenaikan penyesuaian tarif tersebut berpedoman kepada Peraturan Bupati (Perbup) Indramayu Nomor 33 Tahun 2017, tentang Penetapan Tarif Pemakaian Air Minum PDAM Tirta Darma Ayu Indramayu.

Selain itu penyesuaian kenaikan tarif dengan mempertimbangkan Peraturan Dalam Negeri (Permendagri ) Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Air Minum.

” Kenaikan tarif terhitung pemakaian di bulan Nopember ini, tapi penagihan nanti di bulan Desember dan bulan seterusnya , ” kata Direktur Umum PDAM Tirta Darma Ayu Endang Efendi. Senin, ( 13/11).

Menurut Endang berdasarkan kajian BPKP dalam laporan kinerja untuk mengajukan kenaikan tarif, sebab dilihat dari harga pokok produksi lebih besar dari harga jual. Selain itu di syaratkan bantuan pemerintah di mana tarif harus ” full chost recovery” atau tidak rugi.

Endang menambahkan tarif PDAM Tirta Darma Ayu yang lama masih berpedoman pada Perbup No 44 tahun 2009, dan hal itu telah berjalan delapan (8) tahun. Selama itu belum pernah ada kenaikan tarif.

Menurut Peraturan Bupati Indramayu Nomor 33 Tahun 2017 yang menjadi pedoman tarif pemakaian air minum PDAM Tirta Darma Ayu yang mulai berjalan ini di klasifikasikan menjadi empat (4) golongan, yaitu :

1) Golongan pemakai air tempat ibadah dan sosial dan lainnya, tarif pemakaian dibawah 10 m3 Rp 2.400-Rp 3.250/m3. Pemakaian diatas 10 m3

Rp 2.400-Rp 3.900 m3.

2) Golongan pemakai air meliputi:
– Rumah Type 1.
– Rumah Type 2
– Rumah Type 3
– Dinas/Instansi
Pemakaian dibawah 10 m3 Rp 3.600-Rp 5.050/m3. Sedangkan tarif pemakaian diatas 10 m3 Rp 4.300-Rp 6.300/m3.

3) Sementara golongan ke-tiga yaitu meliputi :
– Niaga Kecil,
– Niaga Besar
– Industri Kecil
– Industri Besar
– Lembaga yang Mencari Keuntungan.
Tarif untuk pemakaian dibawah 10 m3 Rp 5.300-Rp 7.500/m3. Sementara untuk pemakaian diatas 10 m3 Rp 6.850-Rp 10.100/m3.

4) Golongan pengguna terakhir yakni, pelabuhan laut/udara, mobil tanki dengan pemakaian tarif Rp 10.000-Rp 12.500/m3.
( Fahmi)

 

Komentar

News Feed