Pemudik Bisa Titip Kendaraan Gratis di Polresta Depok

Tak Berkategori

min.co.id/depok – Polresta Depok memberikan layanan penitipan kendaraan bagi warga Depok yang ingin melakukan mudik ke kampung halamannya. Penitipan kendaraan itu gratis hanya dengan menunjukan surat-surat kendaraan yang lengkap.

“Kami memberikan pelayanan penitipan kendaraan bagi masyarakat yang akan mudik baik motor maupun mobil mulai 19 Juni 2017 sampai 4 Juli 2017 di Mapolresta Depok,” kata Kasubag Humas Polresta Depok AKP Firdaus di Depok, Rabu (14/06).

Untuk itu kata Firdaus pemilik kendaraan pribadi dipersilakan menitipkan kendaraannya di Mapolres Depok, agar para pemudik merasa aman meninggalkan kendaraannya.

Kegiatan pelayanan tersebut selain untuk menghindari aksi tindak kejahatan saat rumah dalam keadaan kosong karena ditinggal mudik lebaran dan juga memberikan rasa aman dan tenang pada masyarakat pemudik.

Selain itu Polresta Depok juga memberikan pelayanan pengawalan kepada masyarakat yang hendak menyetor atau mengambil uang di bank secara gratis atau tidak dipungut biaya dengan cara menghubungi Command and Communication Centre (C-3) di nomor 021-77202321 atau melalui Halopolisi.

Untuk mengantisipasi gangguan keamanan menjelang lebaran Tim Penjaga Gangguan Anti Kerusuhan (Jaguar) dan Satuan Sabhara Polresta Kota Depok melakukan patroli di sejumlah objek vital untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam menjalankan aktivitasnya.

Wakapolresta Depok AKBP Faizal Ramadhani mengatakan aparat kepolisian Depok siap melakukan pengawalan kepada masyarakat yang meminta bantuan Polresta Depok untuk mengambil atau menyetor uang ke Bank.

“Kita akan berupaya menjaga para nasabah, baik yang akan mengambil maupun menyetor uang ke bank, akan dilakukan pengawalan secara gratis,” katanya.

Anggota Tim Jaguar yang melakukan patroli atau pengawalan berjumlah 12 personel dipimpin Iptu Agus Winam dan anggota Satuan Sabhara berjumlah 8 personel dipimpin Iptu Sudaryono. (antara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *