Wali kota Pekanbaru : Sekolah Swasta Harus Punya Izin Saat Belajar Tatap Muka

Min.co.id-Pekanbaru-Ada 20 sekolah swasta sudah mengajukan izin untuk belajar tatap muka. Mereka pun berkordinasi dengan satgas Covid-19 terkait rencana tersebut.

Wali kota Pekanbaru Dr. H. Firdaus, S.T, M.T menegaskan bahwa sekolah swasta harus mengantongi izin dari satgas Covid-19 saat hendak belajar tatap muka. Mereka juga harus mengikuti SOP yang ada saat belajar tatap muka.

“Sekolah swasta harus bisa mengajukan izin belajar tatap muka,” tegasnya, Kamis (11/2).

Dirinya mengingatkan sekolah agar tidak menggelar belajar tatap muka sebelum mendapat izin dari pemerintah kota. Ia menegaskan bahwa sekolah yang buka tanpa izin serta melanggar protokol kesehatan Covid-19 bisa berujung pidana.

Sekolah harus menghindari adanya sanksi karena belajar tatap muka tanpa izin dari Pemerintah Kota. Ia memberi peringatan kepada sekolah yang tetap menerapkan belajar tatap muka.

“Yang selama ini bukan lolos dari pengawasan, kalau kedapatan oleh tim satgas bakal kita tindak,” paparnya.

Wali kota sudah berulang kali mengingatkan pihak sekolah. Mereka jangan sampai menganggap remeh.

Aparat hukum bisa mengambil tindakan tegas karena kebijakan sepihak sekolah mengancam keselamatan peserta didik. Ia mengimbau agar sekolah untuk terbuka.

Mereka jangan sampai menutupi kasus Covid-19 di lingkungannya. Ia medorong agar sekolah negeri, swasta serta prantren bisa melapor saat mendapati kasus Covid-19.

“Kalau ada kasus segera laporkan ke dinas atau layanan kesehatan, jangan sampai didiamkan saja,” ujarnya. (Kominfo4Pku/RD2/toeb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *