Tak Ada Pembatasan Perjalanan ke Negara Terdampak nCoV

Min.co.id-Jakarta-Dilaporkan ada 1 orang WNI yang bekerja di Singapura (wanita 44 tahun, Asisten Rumah Tangga) terkonfirmasi positif nCoV. Dengan ditemukannya kasus ini, maka temuan ini menjadi kasus ke-21 di Singapura.
Kasus baru tersebut mengindikasikan bahwa novel coronavirus (2019-nCoV) telah menular dari manusia ke manusia. Karena menurut informasi KBRI di Singapura yang bersangkutan tidak memiliki riwayat perjalanan ke Tiongkok, sehingga diduga tertular oleh pemberi kerja yang saat ini dirawat di Singapore General Hospital.
Menyusul dengan adanya kasus baru tersebut, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Wiendra Waworuntu menyatakan bahwa Kementerian Kesehatan akan meningkatkan langkah antisipasi untuk mencegah penularan nCoV dan tidak melarang kunjungan warga negara Indonesia ke Singapura.
”Pemberian health alert card akan ditingkatkan, dan untuk sekarang tidak ada travel banned,” kata Wiendra dalam temu media di Kementerian Kesehatan.
Selain itu, Pemerintah Indonesia akan menginventarisir sekaligus melakukan pengetatan di pintu masuk negara Indonesia terhadap penerbangan dan pelayaran dari berbagai negara termasuk Singapura. Pasalnya, dalam satu hari, diperkirakan ada kurang lebih 17.000 orang lalu-lalang dari Singapura ke Indonesia dan sebaliknya.
Meski tak ada pelarangan, Wiendra menghimbau agar siapapun yang melakukan perjalanan ke negara terdampak nCoV agar terus meningkatkan kewaspadaan diri, serta menjaga kesehatan tubuh supaya terhindar dari infeksi nCoV.
”Ya silakan (pergi ke Singapura), harus safety, dan yang paling penting harus sehat,” pesan Wiendra.
Hal yang sama disampikan Kementerian Luar Negeri RI melalui juru bicaranya Teuku Faizasyah mengharapkan agar WNI yang berada di Singapura tetap waspada, menjaga kesehatan dan kebersihan, serta memerhatikan himbauan yang dikeluarkan pemerintah Singapura melalui jalur resmi Ministry of Health https://www.moh.gov.sg/2019-ncov-wuhan.(rls)

Komentar

News Feed