Sat Narkoba Polres Bogor Amankan 17 Orang Terkait Penyalahgunaan Narkotika

Min.co.id-Bogor-Sat Narkoba Polresta Bogor Kota Polda Jabar berhasil mengamankan 17 pelaku pengedar Narkoba jenis shabu, tembakau sintesis, dan obat keras berbagai merk dan jenis, dengan inisial APA, RV, JI, DD,IJ, AS, EK, RI, MR, MF, FI, WA dan MI. Rabu (04/03/2020)

Adapun yang melaksanakan kegiatan Konferensi pers terdiri Kombes Pol Hendri Fiuser, S.IK, M.Hum (Kapolresta Bogor Kota), Kompol Indra Sani, SH (Kasat narkoba), AKP Anton (Kasie Propam), Iptu Tri Harso, SH (Kasat Tahti), Ipda Desti, SE (Paur Humas), Anggota Sat Narkoba, Anggota Humas dan Wartawan wilayah Bogor Kota.

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah Narkotika jenis Sabu 118,28 Gram, Narkotika jenis Ganja 100  Gram, Pil Ekstasi  60 butir dan Pil Obat Keras   355 Butir.

Pelaku dikenakan Melanggar pasal 114 ayat (2) subsidier pasal 112 ayat (2) dan pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 (enam) tahun pidana dan paling lama 20 (dua puluh) tahun pidana atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar) rupiah dan pasal 196 Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009, Tentang Kesehatan dengan dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). (N.T/Dry)

Komentar

News Feed