BI Keluarkan Aturan Penukaran Uang Baru Di Bank

Tak Berkategori

min.co.id/Jakarta – Bank Indonesia (BI) menyiapkan uang baru sebesar Rp. 167 triliun dan menggandeng 13 bank nasional untuk menyediakan layanan penukaran uang baru, hal tersebut dilakukan untuk menyambut Hari Raya Idul Fitri 1438 H.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang BI, Suhaedi kepada awak media. Sehendi menerangkan bahwa dalam proses penukaran uang baru tidak bisa dilakukan begitu saja, masyarakat yang datang ke bank untuk penukuran uang baru harus membawa identitas yang masih berlaku seperti KTP atau SIM.

“Satu identitas hanya bisa menukarkan satu kali dalam sehari,” kata Suhaedi  Jumat (02/06/2017).

Mengapa aturan demikian, hal itu bertujuan untuk menghidari masyarakat yang melakukan penukaran uang berulang-ulang dalam satu hari. Walaupun masyarakat menukarkan uang ditempat berbeda dalam satu hari, tetap tidak akan dilayani.

“Satu pak pecahan Rp 20.000 senilai Rp 2 juta, 1 pak pecahan Rp 10.000 senilai Rp 1 juta, 1 pak pecahan Rp 5.000 senilai Rp 500.000, dan 1 pak pecahan Rp 2.000 senilai Rp 200.000.” terang Suhaedi.

Suhendi juga menambahkan, batas maksimal untuk penukaran uang dalam satu hari adalah Rp 3,7 juta untuk satu identitas dengan pecahan 100 lembar (satu pak). (adh)

sumber : merdeka.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *