Residivis Penipuan Sertifikat Tanah di Pasuruan Diringkus

Min.co.id-Pasuruan-Polisi meringkus Hendra Franata (27), residivis penipuan setelah beraksi kembali usai bebas dari jeruji. Ia dibekuk polisi karena melakukan penipuan pengurusan sertifikat tanah.

Korban penipuan warga Desa/Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, ini tak tanggung-tanggung. Selain para juragan, ia juga menyasar seorang kepala desa.

“Ada empat korban yang melaporkan penipuan, salah satunya kepala desa. Semua warga kecamatan Grati,” kata Kapolsek Grati AKP Suyitno, Kamis (5/9/2109).

Para korban itu adalah M Imron, warga Kambingan Rejo; Rozak, warga Desa Plososari; Budi, warga Desa Kedawung Wetan; dan Wasis, Kepala Desa Kambinganrejo. Para korban ini merugi puluhan juta rupiah.

Suyitno menjelaskan aksi penipuan dilakukan dalam rentang waktu Juli 2018. Modusnya dengan mendatangi para korban menawarkan jasa pengurusan sertifikat tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pasuruan.

Dengan janji pengurusan sertifikat kilat dan mudah, tersangka meminta sejumlah uang pada korbannya. Para korban percaya karena penampilan tersangka yang sangat meyakinkan.

“Setelah uang diberikan, para korban menunggu sampai satu tahun. Namun urusan sertifikat tanah tak kunjung selesai,” terang Suyitno.

Para korban kemudian menanyakan perihal pengurusan sertifikat ke tersangka, namun tak membuahkan hasil. Mereka akhirnya memutuskan mendatangi kantor BPN meminta informasi terkait pengurusan sertifikat.

“Ternyata, tersangka tak pernah datang ke BPN, sehingga korban merasa ditipu kemudian melaporkannya,” ungkap Suyitno.

Atas laporan korban, Unit Reskrim Polsek Grati menangkap tersangka di wilayah Wonomerto, Kabupaten Probolinggo. Polisi juga mengamankan mobil Toyota Innova hitam bernopol L 1285 JO, yang selama ini digunakan dalam beraksi.

“Tersangka ini ternyata juga pernah dihukum selama 18 bulan, juga kasus penipuan,” pungkas Suyitno.(ntmc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *