Komunitas Pemusik Majalengka Tolak RUU Permusikan

Min.co.id-Majalengka-Puluhan komunitas pemusik berkumpul di alun alun majalengka untuk menyuarakan penolakannya terhadap RUU Permusikan yang dikeluarkan oleh pemerintah beberapa waktu lalu yang spontan ditolak oleh penggiat seni musik karena merasa dibatasi dalam berekpresi pada hari minggu tanggal (10/2/2019)

Kordinator aksi tolak RUU permusikan Indra mengatakan ini berdasarkan bebrapa aturan yang nantinya akan membatasi gerak pemusik jadi dengan inisiatif komunitas pemusik di majalengka diadakan lah acara ini kata Indra

Tolak RUU Permusikan, karena Musik adalah rangkaian nada atau suara dalam bentuk lagu atau komposisi Musik melalu rama, melodi, harmoni, lagu, dan ekspresi sebagai satu kesatuan. Kegiatan Permusikan adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan proses kreasi, reproduksi, distribusi, dan konsumsi. Proses Kreasi adalah proses penciptaan Musik yang mengungkapkan pikiran dan perasaan penciptanya sehingga menjadi sebuah karya Musik yang utuh.

Proses Kreasi dilakukan berdasarkan kebebasan berekspresi, berinovasi,dan berkarya dengan menjunjung tinggi nilai agama, etika, moral,kesusilaan, dan budaya bangsa.Itu kiranya pengertian dasar tentang musik dan permusikan seperti halnya yang di tuangkan dalam RUU permusikan, namun apa jadinya ketika sebagian besar pasal yang tertuang dalam RUU permusikan malah seperti akan memberangus hak-hak para pelaku permusikan khususnya pelaku musik Indie.

Seperti apa yang tertuang dalam pasal 5 tentang batasan- batasan dan larangan bagi para pelaku musik dalam berkreasi sehingga bertolak belakang dengan hak kebebasan berekspresi dalam berkarya, pasal 18 penyelenggara kegiatan pertunjukan music yang harus berlisensi dan memiliki badan usaha sehingga tidak memberikan ruang bagi komunitas untuk menyelenggarakan pertunjukan music secara independen, pasal 20 dan 32 tentang ketentuan penampil/pemusik yang harus sudah memiliki sertifikat uji kompetensi di bidang music lagi-lagi musisi indie tidak diberikan ruang berekspresi, pasal 50 tentang pengenaan sanksi pidana atas pelanggaran undang-undang permusikan.

Menurut para pemusik indie ini Mengerikan membayangkan masa depan musik di Indonesia jika RUU Permusikan di tetapkan menjadi Undang undang Untuk itu kami atas nama Gerakan Musik Indie Majalengka dengan ini menyatakan sikap bersama, Menolak dengan tegas RUU Permusikan untuk ditetapkan menjadi undang-undang karena sudah ada undang-undang pemajuan kebudayaan, Fasilitasi pelaku seni (musisi) untuk berkespresi dan mengembangkan potensi berkeseniannya, Semoga kita semakin disadarkan akan anugrah yang telah diberikan Alloh (topik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *