Bawa Sabu Ke Majalengka, Warga Karawang Diamankan

Min.co.id-Majalengka-Satuan Reskrim Narkoba Polres Majalengka gelar Konferensi Pers Perkara Tindak Oidana Salah seorang warga Kabupaten Karawang, berinisial DE (34) diamankan di Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati Majalengka karena membawa Narkotika jenis Sabhu kristal, Rabu (21/8/2019).

Saat Konferensi Kapolres Majalengka AKBP Mariyono didampingi Kasat Narkoba AKP Ahmad Nasori mengatakan Pelaku diamankan, karena diduga telah membawa Sabu kristal seberat 0,40 gram dan pelaku diamankan di lantai II Bandara Kertajati. Berdasarkan keterangan Kapolres Majalengka AKBP Mariyono saat Konferensi Pers, saat ini pelaku berikut sejumlah barang bukti tersebut, telah diamankan Sat Reskrim Narkoba Polres Majalengka.

Barang bukti yang diamankan 1 (Satu) paket Shabu terbungkus plastik bening seberat 0.40 gram, 1 (Satu) buah tas jinjing besar warna coklat dab 1 (Satu) buah Hp merek mito tipe 168 warna hitam.

Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono, didampingi Kasat Reskrim Narkoba AKP Ahmad Nasori,S.H membenarkan atas penangkapan warga Kabupaten Karawang tersebut. Pelaku dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 4 tahun Penjara (topik)

Komentar

News Feed