Ditresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota Amankan Tujuh Orang Terkait Penyalahgunaan Narkotika

Min.co.id-Bekasi-Unit II Subdit 3 Ditresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota mengamankan tujuh orang terkait penyalahgunaan narkotika. Mereka ditangkap menyimpan puluhan batang pohon ganja.

“Kami berhasil mengungkap dan mengamankan tujuh orang yang kedapatan menyimpan 34 batang narkotika jenis ganja,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Wijonarko saat dikonfirmasi, Sabtu (30/5/2020).

Wijonarko menjelaskan, ketujuh orang yang berhasil ditangkap masing-masing berinisial NS (22), M (21), F (27), DAP (17), DW (26), AR (43), dan AZ (56).

“Ketujuh tersangka ditangkap di sejumlah tempat berbeda. Satu di Bekasi dan lainnya di wilayah Jakarta,” tuturnya.

Selain mengamankan 34 batang pohon ganja, lanjut Wijonarko, pihaknya juga ganja siap pakai seberat tiga ratus gram lebih. “Dari tangan para tersangka, tim juga berhasil mengamankan 387,46 gram ganja,” ucap Wijonarko.

Atas perbuatannya tersebut, para pelaku akan dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (wasta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *