Penutupan Pertambangan Di Ciselang Dinilai Janggal dan Tebang Pilih

Min.co.id-Purwakarta-Selaku pemilik lahan 3000m,  H. Agus Mulyana Kp. Ciselang Kelurahan Munjul Jaya Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta, Sesalkan dengan adanya pemberhentian/menutup aktifitas penambangan di lahan tersebut.

Dikatakan H. Agus pemberhentian di lakukan pada tanggal 19 November 2019 pada pukul 22.00 Wib oleh instansi Kasatpol PP, Kepala BKD dan didampingi oleh Anggota DPR – RI Dedi Mulyadi,”katanya saat di konfirmasi (29/11/2019)

Menurut H. Agus, adanya aksi pemberhentian oleh intansi terkait di nilai janggal, Pasalnya di kabupaten purwakarta ini banyak penambang exsploitasi seperti halnya di wilayah kecamatan Jatiluhur, Campaka dan Sukatani Aksi itu di nilai diskriminasi terhadap saya oleh Sapol PP, Saya merasa didzolimi oleh pihak – pihak terkait pemberhentian itu, dilakukan secara instant tanpa adanya pemberitahuan.

Apa lagi pada saat itu ada Kang Dedi Mulyadi apa kapasitasnya, kan Kang Dedi Muluadi sudah menjadi legislator dia yang membuat undang-undang berlaku seluruh indonesia bukan hanya untuk purwakarta saja ,”Tuturnya .

Sementara itu pihaknya meminta Pemerintah daerah bertindak secara adil sesuai pancasila ke-5, artinya pemerintah jangan memparang urusan semut aja di takuti urusan gajah hente pemerintah jangan tutup mata Urusan kecil di lakukan sementara urusan gajah di biarkan kalo mau tutup tutup semua pertambangan di Kabupaten Purwakarta,”tegasnya.(At/Rt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *