Polisi Tetapkan Empat Napi Sebagai Tersangka Pembakaran Rutan Sigli

Min.Co.Id-Pidie-Aceh-Empat narapidana (napi) telah ditetapkan penyidik Polres Pidie sebagai tersangka kasus pembakar Rumah Tahanan (Rutan) Sigli, Aceh. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi memeriksa sejumlah saksi.

Keempat napi yang jadi tersangka berinsial BSLS (19), ML (43), MT (52) dan Her (40). Keempatnya diduga ikut melakukan pembakaran dan pengrusakan Rutan Klas II B Sigli.

“Polisi sudah memeriksa beberapa saksi terdiri dari petugas Rutan dan napi. Dari hasil pemeriksaan kita menetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Pidie AKP Mahliadi, Senin (17/6/2019).

Untuk mengusut insiden pembakaran Rutan tersebut, pihak kepolisian telah membentuk tim khusus. Dari sejumlah saksi yang diperiksa, mereka menyebut nama keempat napi tersebut sebagai pelaku pembakaran.

Dalam kasus tersebut, sebut Mahliadi, tersangka MT selain membakar juga ikut mengumpulkan batu untuk dilempar ke luar Rutan. Sementara tersangka ML ikut mendobrak dan menggoyang-goyangkan pintu jeruji besi pagar Rutan sehingga terbuka. Dia juga ikut melempar batu ke arah Gedung Utama Rutan dan Ruang P2U.

“Sementara tersangka Her dalam keterangan mengakui setelah terjadi pengrusakan dan pembakaran dia melarikan diri sekira pukul 21.00 WIB,” ungkap Mahliadi.

Selain itu, polisi juga masih memeriksa beberapa napi lain yang melihat dan mengetahui insiden pembakaran Rutan tersebut. Polisi juga masih memburu empat napi yang melarikan.

“Kita juga masih melakukan pencarian dan penyelidikan terhadap Napi yang melarikan diri dan belum tertangkap yaitu MR alias Ahmad Blong, Is dan FA,” ungkap Mahliadi.

Seperti diketahui, Rutan yang terletak di kawasan Benteng, Kota Sigli, Kabupaten Pidie, Aceh dibakar sekitar pukul 12.00 WIB siang tadi. Para napi mengamuk setelah ada petugas Rutan mengambil dispenser mereka.(red)

Komentar

News Feed