Enam Kali Dibui, Residivis Curanmor Kembali Dibekuk Polisi

Min.co.id-Trenggalek-Enam kali masuk penjara tidak membuat seorang residivis pencurian sepeda motor (curanmor) jera. Tersangka adalah Bramara Fabian (22) warga Desa Tumpuk, Kecamatan Tugu, Trenggalek.

Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan tersangka diamankan di tempat persembunyiannya di Madiun beserta barang bukti sepeda motor hasil curian.

“Pelaku ini mencuri sepeda motor Satria AG 3902 ZN milik Fendi warga Cengkong Tamanan saat berada di rumah milik Suwito di Desa Salamrejo, Kecamatan Karangan,” kata Calvijn, Jumat (13/12/2019).

Saat itu sekitar pukul 10.00 WIB, pelaku berkeliling ke sejumlah tempat untuk mencari sasaran korban pencurian. Saat di depan rumah Suwito, pelaku melihat sepeda motor korban yang terparkir di depan rumah.

“Saat itu sepeda motor terpakir lengkap dengan anak kunci, sehingga dengan mudah pelaku membawa kabur sepeda motor tersebut,” ujarnya.

Sementara itu korban Fendi baru mengetahui sepeda motornya hilang saat terdengar suara motor yang dibunyikan dan melaju kencang ke arah Utara. Saat diperiksa ternyata sepeda motor Satria korban sudah tidak ada di lokasi semula.

“Akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi” imbuhnya.

Calvijn menambahkan dari proses penyelidikan, tersangka akhirnya berhasil ditangkap di lokasi persembunyian di salah satu rumah kos di Madiun, beserta barang bukti sepeda motor korban.

“Tersangka ini merupakan residivis yang sudah pernah terlibat dalam kasus curanmor dan jambret,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.(red/ntmc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *