Pemkab Garut Akan Mengelar Pilkades Serentak Oktober Mendatang

Min.co.id-Garut-Sebanyak 125 desa dari 35 Kecamatan di Kabupaten Garut akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak, pada 31 Oktober 2019 mendatang.

Untuk mendaftar, menjadi calon baik perangkat desa atau Kepala Desa, tidak dipungut biaya. Akan tetapi bila sedang mengurus perlengkapan, misal saat pemeriksaan kesehatan atau yang lainnya dilakukan pembayaran itu diluar tanggung jawab DPMD.

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Dinas Pemerdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) kabupaten Garut, Asep Jaelani, saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Jumat (13/9/2019).

“Pilkades dianggarkan Pemerintah Kabuoaten Garut disesuaikan jumlah penduduk atau hak pilihnya. Soalnya banyak masyarakat yang bertanya-tanya terkait pendaftaran calon perangkat desa, apakah pendaftaran dipungut biaya,” katanya.

Dikatakan Asep, selain anggaran untuk pelaksanaan di anggarkan oleh Pemerintah Kabupaten Garut, untuk calon kepala desa yang hendak mencalonkan tidak dibenarkan untuk mengeluarkan biaya untuk pendaftaran.

“Sama buat masyarakat yang akan mencalonkan sebagai Kepala Desa (Kades) tidak di pungut biaya,” katanya.

Asep menjelaskan, untuk syarat calon Kepala Desa tidak perlu menyandang gelar S1, melainkan cukup dengan ijazah SMA sederajat. Asep berharap, nanti kepala desa terpilih adalah orang yang bersih selama proses Pilkades, tanpa money politik. Masyarakat harus bisa memilih orang yang akan memberdayakan desanya, mengingat saat ini masyarakat cenderung memilih calon kades karena uang.

“Kalau calon Kades minimal ijazah SMP, sedangkan perangkan desa SMA. Selain itu yang paling penting calon Kades jangan gaptek. Sebaiknya calon kepala desa mengikuti Pilkades bukan karena euforia, tetapi tulus membangun desa dan masyarakat juga harus cerdas memilih calonnya,” pungkas Asep.

Sumber: Humas Diskominfo Garut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *