Min.co.id-Majalengka-Belum dilantiknya Anggota DPRD Majalengka yang seharusnya pada tanggal 4 agustus 2019 ini dikarenakan masih adanya gugatan peradilan calon legislatif di tingkat Mahkamah Konstitusi
Sedangkan roda organisasi harus berjalan sebelum pelantikan anggota DPRD yang baru resmi dilantik ini mengharuskan kerja tambahan bagi anggota DPRD lama untuk menuntaskan beberapa agenda yang sudah dijadwalkan salah satunya yaitu agenda paripurna Anggaran perubahan 2019
Keputusan anggaran perubahan majalengka tahun 2019 dikebut oleh anggota dewan majalengka yang sebenarnya sudah habis masa bakti pada tanggal 4 Agustus 2019
Keputusan anggaran yang tergesa gesa dan dengan waktu yang sangat pendek sangat beresiko tidak maksimal dalam membuat keputusan untuk kemaslahatan masyarakat Majalengka
Seperti dikatakan oleh salah seorang anggota DPRD Majalengka Dede Aif Mushofa, SH yang masa baktinya habis pada tanggal 4 Agustus 2019 ini membenarkan kepada wartawan media min.co.id di kediamannya pada hari sabtu (10/8/2019)
Dede Aif membenarkan bahwa tugasnya sudah habis tapi masih punya sisa rapat paripurna DPRD Majalengka untuk menuntaskan anggaran perubahan 2019 yang sangat memerlukan energi dan pemikiran hanya di sisa waktu sampai pelantikan DPRD yang baru nanti menurut informasi tanggal 25 Agustus jadi anggota dewan mempunyai waktu 15 hari kata Aif
Masih menurut Aif, bahwa keputusan yang begitu cepat dan tergesa gesa ini sangat beresiko karena akan menghasilkan produk yang tidak maksimal pasti dipaksakan karena waktu yang sedikit pungkas Aif (topik)