Polisi : Modifikasi Tidak Dilarang, Cuma Menertibkan

Min.co.id-Heboh soal aturan modifikasi sepeda motor dan mobil mengundang banyak pro dan kontra. Suara kontra jelas muncul dari kalangan bikers. Tak hanya pemiliki motor dan penggemar modifikasi saja, para pelaku usaha modifikasi atau builder juga turut menyuarakan protes terhadap aturan soal modifikasi tersebut.

Guna meluruskan kabar simpang siur yang beredar di masyarakat, pihak kepolisian pun akhirnya memberikan penjelasan soal aturan modifikasi Kendaraan bermotor yang berlaku. Pihak Kepolisian menyatakan bahwa aturan modifikasi yang dikedepankan bukan berarti modifikasi dilarang di Indonesia sehingga bisa menghambat bisnis dan kreativitas sebagai efeknya.

“Kami tidak melarang orang memodifikasi, dan undang-undang ini sebenarnya sudah lama. Polisi tidak melarang, cuma menertibkan. Mau memodifikasi silahkan saja,” kata Kombes Pol Unggul Sedyantoro selaku Analis Kebijakan Korlantas Polri dalam pesannya kepada awak media.

Klarifikasi yang diberikan oleh Kompol Unggul tersebut menegaskan bahwa penertiban yang dilakukan jajaran Polri atau Kepolisian Republik Indonesia terkait kendaraan bermotor yang telah melakukan modifikasi sebenarnya bukan semata-mata mewujudkan larangan tegas untuk melakukan modifikasi.

Lebih lanjut, Polri kembali menegaskan bahwa aturan mengenai modifikasi adalah untuk menertibkan, sesuai dengan kebijakan yang sudah diatur dalam undang-undang, dalam hal ini UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Kalau mau memodifikasi, berubah dari wujud motor aslinya, ya silahkan ganti STNK. Disesuaikan dengan modifikasi yang baru. Motor ataupun mobil yang sudah termodifikasi tadi sudah harus mendapatkan surat izin uji tipe dari dinas perhubungan,“ ujarnya.

Menurut aturan yang berlaku, modifikasi adalah perubahan tipe berupa dimensi, mesin, dan kemampuan daya angkut, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 juncto Pasal 123 ayat (1) huruf b juncto Pasal 131 huruf (e) PP No 55/2012.

Belakangan, publik dibuat ramai oleh kabar mengenai pelarangan modifikasi kendaraan bermotor. Bagi mereka yang melanggar aturan tersebut, menurut Pasal 175 ayat 2 huruf a UU, akan diberikan peringatan sebanyak tiga kali dengan jangka waktu masing-masing 30 hari kalender. Setelah peringatan tidak digubris, pelanggar dikenai sanksi administratif berupa denda paling banyak Rp 24.000.000.

Sumber : semisena

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *