Sekali Sidak Komisi I DPRD Kabupaten Indramayu, Ratusan Minhol Langsung Angkut

Min.co.id-Indramayu-Anggota DPRD Kabupaten Indramayu dari Komisi I bersama dengan Satpol PP Kabupaten Indramayu dan Pemerintah Kecamatan Haurgeulis melakukan sidak terkait minuman beralkohol berlokasi di blok Lebak Desa Sukajati. Rabu (4/12/2019).

Dari sidak langsung yang dilakukan tim gabungan, yaitu anggota DPRD Kabupaten Indramayu dari komisi I dari Partai PKB dan PDI Perjuangan dan Satpol PP Indramayu mengamankan ratusan botol minuman keras dari berbagai merk dan jenis.

Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Indramayu, Kamsari Sabarudin melalui kasi lisdik Kapsin, menyebutkan Sidak yang melibatkan anggota Dewan ini pertama dilakukan terhadap pelaku bernama IM warga Desa Sukajati Blok Lebak Kecamatan Haurgeulis. Dengan barang bukti sebanyak Ratusan botol minuman beralkohol Berbagai Merek.

“Barang bukti kami sita untuk dimusnahkan dan dijadikan barang bukti untuk kepentingan penyidikan,”.

Lebih lanjut, ucapnya, sidak yang dilakukan kali ini hasil rapat dengan anggota dewan atas dasar laporan dari masyarakat sekitar dari sejumlah warung yang diduga memperjualbelikan minuman beralkohol.

“Kami akan secara rutin mensidak,” Ucap Kapsin, kami akan sidak 3 hingga sampai 4 kali dalam seminggu.

Menurutnya, penyakit masyarakat ini sangat meresahkan bertentangan dengan Perda Nomor 7 tahun 2005 jo dan Perda Nomor 15 tahun 2006 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol yang berlaku di Kabupaten Indramayu.

Meski dilarang, para pelaku ini kerap kali dilindungi oleh masyarakat yang menjadi konsumen.

Tidak hanya itu, kebiasaan masyarakat apabila dalam keadaan berkumpul baik pada momen apapun masih kental dengan tradisi minum minuman keras.

Modus lainnya, para pedangang mihol selalu berkoordinasi dengan pedangang minol (minuman beralkohol) lainnya jika di wilayah tersebut tengah menjadi sasaran penggerebekan pihak Satpol PP.

“Komunikasi antar pedagang ini yang menjadi kendala kita, tapi tatep kita sebagai aparat semaksimal mungkin kita akan amankan,” ujar dia.

Terkait sanksi, ia menjelaskan, para pelaku dikenakan denda administrasi. Jumlahnya bervariatif tergantung kesalahan yang diperbuat.

“Ada Rp 30 juta, Rp 15 juta, dan lain-lain. Jika tidak bisa membayar akan dikenakan hukuman kurungan penjara. Jadi jangan sangka kalau tetap membandel bukan tidak mungkin akan dipenjara,” ujar dia. (Alen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *