Tim Saber Pungli Jabar Ungkap Praktik Pungli di SMP 1 Cikampek

Min.co.id-Karawang-Satgas Saber Pungli Jawa Barat mengungkap praktik pungutan liar (pungli) di SMPN 1 Cikampek, Kabupaten Karawang. Modus pungutan antara lain uang sampul buku, buku ulangan, uang sampah, sarana olahraga, sarana ruang kelas hingga pengadaan komputer.

Kepala Tim Tindak Unit II Satgas Saber Pungli Jabar AKBP Basman mengungkapkan telah menerima pengaduan dari sejumlah orang tua siswa yang merasa dirugikan. Tim kemudian menyelidiki dan menemukan indikasi pungli di sekolah tersebut.

“Kami menemukan fakta, siswa dipungut berbagai iuran untuk program yang tidak tercantum dalam RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah),” kata Basman, Kamis (5/9/2019).

Basman menuturkan, praktik pungli di sekolah tersebut terjadi pada tahun ajaran 2019/2020. Sekolah, kata Basman, memungut duit dari siswa untuk berbagai iuran.

Rinciannya, iuran perpustakaan Rp 27.500 kepada seluruh siswa, iuran sarana ruang kelas Rp 10 ribu hingga Rp 55 ribu kepada seluruh orang tua murid, iuran sampah Rp 24 ribu kepada seluruh siswa tanpa terkecuali, iuran sarana olahraga kepada orang tua siswa kelas VII Ta. 2019/2020 Rp 300 ribu hingga Rp 340 ribu dan iuran pengadaan komputer kepada 802 siswa kelas VIII dan kelas IX sebesar Rp 206 ribu berupa 20 laptop dan satu server.

Menurut Basman, sekolah telah memungut uang dari orang tua siswa dengan jumlah total puluhan juta rupiah. Uang sampah misalnya, total hingga Rp 29.316.000, uang perpustakaan Rp 30.910.000. “Sebagian dana telah digunakan, sisa saldo yang belum terpakai mencapai Rp 47.419.000 yang disita sebagai barang bukti,” ucapnya.

Permintaan pungutan ini, kata Basman, merupakan kebijakan dan inisiatif dari kepala sekolah SMPN 1 Cikampek berinisial H. Inisiatif itu kemudian disetujui oleh Komite Sekolah berinisial ASR.

Anggota Kelompok Ahli Saber Pungli Jabar HMS Iriyanto menuturkan perbuatan H dan ASR bertentangan dengan Permendikbud No 60 tahun 2011 Tentang larangan pungutan biaya pendidikan pada sekolah dasar dan sekolah menengah pertama dan Permendikbud No 75 tahun 2016 tentang komite sekolah. “Kami sudah gelar perkara dan menyimpulkan pungutan itu tergolong pungli,” kata Iriyanto.(ntmc/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *